Jaminan Terlengkap Dari Asuransi Perjalanan Internasional

asuransi perjalanan internasional

asuransi perjalanan internasional

Asuransi merupakan suatu perlindungan untuk seseorang yang telah memilih untuk menggunakan asuransi. Mengasuransikan bukan hanya untuk mengasuransikan mobil, ataupun rumah, tetapi asuransi perjalanan internasional pun ada sebagai perlindungan bagi tertanggung yang akan melakukan perjalanan keluar negeri atau perjalanan internasional.

Dengan memilih untuk menggunakan asuransi untuk perjalanan internasional maka anda akan terlindungi dari segala macam kerugian maupun resiko yang anda alami pada saat mulai pemberangkatan perjalanan, di dalam perjalanan, di tempat tujuan, sampai dengan anda kembali ke Indonesia, serta perlindungan perluasan yang mencakup keamanan rumah yang anda tinggalkan selama anda melakukan perjalanan ke luar negeri.

Asuransi untuk perjalanan internasional memberikan jaminan terlengkap untuk anda sebagai tertanggung yang telah memilih untuk menggunakan asuransi selama anda melakukan perjalanan internasional. Jaminan yang akan diberikan pihak asuransi untuk perjalanan internasional adalah sebagai berikut.

  1. Kecelakaan diri yang termasuk di dalamnya adalah meninggal dunia dan mengalami cacat tetap akibat kecelakaan yang terjadi selama perjalanan, serta mendapatkan jaminan untuk cacat tetap selama 90 hari dari sejak kecelakaan tersebut terjadi. Selain itu juga mendapatkan jaminan dua kali lipat jika kecelakaan tersebut terjadi ketika di dalam perjalanan pesawat yang komersial serta terjadwal.
  2. Ketidaknyamanan selama perjalanan seperti misalnya kehilangan bagasi dan harta benda pribadi, keterlambatan bagasi, keterlambatan perjalanan, kehilangan deposit dan pembatalan perjalanan, pengurangan perjalanan, pembajakan pesawat udara, kehilangan dokumen perjalanan, serta ketidaksinambungan perjalanan pesawat.
  3. Biaya pengobatan dan perawatan medis seperti misalnya perawatan medis akibat kecelakaan dan sakit ketika diluar negeri, perawatan lanjutan yang dilakukan di Indonesia, santunan tunai di rumah sakit selama limit waktu maksimum sampai dengan 7 hari perawatan, biaya evakuasi medis darurat dan pengembalian jenazah (repatriasi), serta kunjungan perjalanan untuk satu orang anggota keluarga yang akan menemani tertanggung ketika mengalami kecelakaan dan diberikan perawatan di luar negeri.
  4. Jaminan perluasan yang mencakup perlindungan isi rumah dan tanggung jawab hukum pribadi bila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak ketiga akibat kelalaian tertanggung.

Jaminan tersebut memiliki waktu maksimum sesuai dengan limit plan yang dipilih oleh tertanggung. Itulah empat macam jaminan yang diberikan oleh asuransi perjalanan internasional untuk memberikan perlindungan terlengkap bagi anda sebagai tertanggung ketika sedang melakukan perjalanan internasional.