Produk Asuransi Mudik dari Simasnet

asuransi

asuransi

Mudik adalah suatu kegiatan perantau atau pekerja untuk kembali ke kampung halamannya, mudik di indonesia identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan misalnya lebaran, bagi sebagian orang mudik adalah salah satu kegiatan yang sangat dinantikan kehadirannya untuk bertemu keluarga tercinta dengan menggunakan transportasi seperti mobil, pesawat terbang, sepeda motor, bus, kereta api, kapal laut dan lain sebagainya.

Setiiap tahun mudik selalu memakan korban yang disebabkan kecelakaan akibat kurang tidur, kelelahan, jalan rusak ataupun disebabkan kelalaian orang tersebut.

asuransiDalam hal ini mudik harus dipersiapkan dengan matang mengenai kondisi kendaraan serta kondisi badan pengemudi, tidur yang cukup, melakukan pengecekan pada mobil apabila berkendara dengan mobil dan istirahat ketika sudah mengalami kantuk di Rest area terdekat. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pemudik, Asuransi Mudik simasnet adalah jawabannya.

Produk asuransi mudik dari simasnet ini menjamin perjalanan mudik dengan menggunakan transportasi umum resmi seperti pesawat terbang, kapal laut, kereta api dan bis serta kendaraan pribadi yang beroda empat ataupun beroda dua, jaminan yang diberikan asuransi ini meliputi jaminan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, jaminan santunan cacat tetap akibat kecelakaan dan jaminan santunan biaya perawatan atau pengobatan dokter akibat kecelakaan, berikut penjelasannya:

  1. Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan

Jenis santunan ini apabila tertanggung mengalami kecalakaan pada perjalanan mudik yang mengakibatkan tertanggung meninggal dunia maka pihak asuransi akan memberikan sejumlah santunan sebesar Rp 25.000.000 untuk pertanggungan peserta dewasa dan Rp 10.000.000 untuk pertanggungan peserta anak.

  1. Santunan cacat tetap akibat kecelakaan.

Jenis santunan ini apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat pada bagian tubuh maka pihak asuransi akan memberikan sejumlah santunan yang besarannya ditentukan dengan tabel persentase penggantian cacat tetap kepada tertanggung.

  1. Santunan biaya perawatan atau pengobatan

Jenis santunan ini apabila tertanggung mengalami kecelakaan dan harus mendapatkan perawatan medis maka pihak asuransi akan menanggung perawatan atau pengobatan tersebut dengan maksimum pertanggungan sebesar Rp 250.000 per peserta.