Berita Politik Hari Ini Seputar Pendaftaran Calon Legislatif

Berita politik hari ini – Arief Budiman selaku ketua Komisi Pemilihan Umum yang didampingi oleh komisioner Evi Novida Ginting dan Ilham Saputra menunjukkan rekapitulasi data sementara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diajukan oleh partai politik pada saat konferensi pers di kantor Komisi Pemilihan Umum pada hari Rabu, 18 Jui 2018. Saat ini tercatat ada 6 Parpol (partai politik) yang telah mendaftarkan berkas calon legislatif DPR Republik Indonesia dengan jumlah yang masih dibawah kuota yang telah disediakan oleh KPU yaitu sebanyak 575. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia saat ini masih memeriksa keaslian berkas-berkas pendaftaran calon anggota legislatif. Pemeriksaan berkas calon legislatif ini ditargetkan akan selesai pada Hari Jumat, 20 Juli 2018. Berkas-berkas ini disetorkan oleh 16 partai politik yang ikut serta dalam Pemilihan Umum 2019. Untuk informasi mengenai berita politik terhangat anda bisa mencari di media berita online matamatapolitik.com.

Menurut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, semua partai politih sudah melengkapu berkas administrasi pendaftaran calon legislatif pada hari selasa, 17 Juli 2018 dan akan menerima hasil pemeriksaan berkas administrasi pendaftaran calon legislatif pada hari Sabtu, 21 juli 2018. Hal ini disampaikan sendiri oleh Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia saat berada di Hotel Borobudur, Jakarta. Sekarang ini data yang telah diseleksi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebanyak 15 partai politik telah mengajukan calon legislatif di 80 daerah pemilihan. Pada peraturan KPU pengajuan calon legislatif hanya sebanyak 77 daerah pemilihan sesuai dengan kuota penyelenggara. Untuk berita politik yang lain anda bisa mengakses di media berita online matamatapolitik.com yang menyediakan berita politik terupdate dan terlengkap.

Berita Politik Hari Ini memberikan penjelasan bahwa Komisi Pemilihan Umum tidak akan melakukan penelitian berkas pendaftaran 24 daerah pemilihan dari PBB lebih lanjut sebab partau tersebut telat dalam memberi data caleg. Untuk itu KPU hanya memeriksa berkas 56 dapil dari 80 dapil yang diajukan oleh PBB. Selain itu, ada 6 partai politik yang mengajukan calon legislatif dibawah kuota yang diberikan oleh KPU yaitu 575 nama untuk masing-masing partai politik. Keenam partai politik tersebut adalah Partai PKPI, PBB, PKS, Hanura, Garuda, dan Demokrat. Sebagai rinciannya adalah sebagai berikut; PBB hanya mengajukan 415 caleg, PKPI mengajukan 177 caleg, Garuda mengajukan 375 caleg, PKS mengajukan 538 caleg, Hanura mengajukan 559 caleg, dan Demokrat mengajukan 574 caleg. Kekurangan ini sangat menimbulkan problema, belum lagi caleg yang mengalami ketidaksahan data pendaftar.